Pengadilan Tipikor Banda Aceh Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi Review Design Terminal Pelabuhan Sabang

BERITAKINI.CO, Banda Aceh | Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis bebas dua terdakwa korupsi Review Design Terminal Balohan Sabang.
Mereka adalah T Harri Kurniasyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perencaan dan Pembebasan Lahan Satker BPKS Tahun Anggaran 2016; dan Muhammad Tajuddin, rekanan yang merupakan Direktur PT Batel Indonesia.
Dilihat BERITAKINI.CO di laman sipp.pn-bandaaceh.go.id, putusan tersebut dibacakan pada 21 Desember 2020 lalu.
Lihat juga: Tersangka Korupsi Review Design Pelabuhan Balohan Sabang Kembalikan Rp 250 Juta Kerugian Negara
Sebelumnya, pada sidang 30 November 2020 lalu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang, Muhammad Rhazi SH menuntut T Harri Kurniasyah dan Muhammad Tajuddin masing-masing 1,8 tahun penjara, denda Rp 60 juta, dan membayar uang ganti rugi senilai Rp 73,9 juta.
Keduanya dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tapi hakim berpendapat lain di mana keduanya pun dibebaskan dari segala dakwaan. | Husaini Dani
Komentar