DPRA Bentuk Pansus Tindaklanjuti LHP BPK

BERITAKINI.CO, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memutuskan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2019, Selasa (30/6/2020).
Lihat: Ribuan Rekomendasi BPK Senilai Rp 6,46 Triliun Belum Ditindaklanjuti Pemerintah Daerah di Aceh
Pansus ini dibetuk berdasarkan keputusan DPRA yang disetujui forum paripurna.
Tim bekerja selama 30 hari sejak LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh 2019 diterima.
Tim Pansus LHP BPK akan melakukan kunjungan kerja mulai dari daerah pemilihan (dapil) I hingga 10.
Sebelumnya, DPRA telah menerima LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh 2019 yang diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Aceh.
BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan tersebut.
Lihat juga: LHP Pemerintah Aceh 2019, BPK Ungkap 21 Temuan
Namun BPK juga mengungkapkan bahwa terdapat sederet temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kelemahan sistem pengendalian internal Pemerintah Aceh tahun 2019.
Pansus ini sekaligus bekerja menindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Pembangunan Infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh 2019.
Lihat: BPK Juga Audit Kinerja Dana Otsus Aceh 2019, Begini Hasilnya
Di mana BPK sebelumnya BPK juga telah mengaudit kinerja dana otsus tahun anggaran 2019 tersebut.
Komentar